INFO
  •  Selamat Datang di Website Resmi Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan 
  •  Menuju Agribisnis Yang Bermartabat 
  •  Grobogan Hebat 
  •  Menuju Indonesia Unggul 

HAK & KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi Publik

 

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Setiap orang berhak :

 

Melihat dan mengetahui Informasi Publik ;

 

Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

 

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesui dengan Undang-undang KIP; dan /atau

 

Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undang.

 

3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP.

 

 Kewajiban Pengguna Informasi Publik

 

1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komoditas Unggulan

Kalender Kegiatan

«

Maret 2024

»
MggSenSelRabKamJumSab
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

PENGADAAN BARANG DAN JASA


Galeri Video

Peta Dinas Pertanian