LAPORAN AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(LAKIP)
DINAS DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
KABUPATEN GROBOGAN
TAHUN 2016
DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN GROBOGAN
2017
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan Karunianya, kami telah dapat menyelesaikan penyusuan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan Tahun 2016. LAKIP SKPD Tahun 2016 merupakan bentuk komitemen nyata Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang baik sebagai mana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Proses kinerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LAKIP .
Adapun tujuan penyusunan LAKIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LAKIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah.
Demikian LAKIP ini kami susun semoga dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Purwodadi, …. Pebruari 2017
KEPALA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
KAB. GROBOGAN
Ir. EDHIE SUDARYANTO, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19600923 198603 1 006
IKHTISAR EKSEKUTIF
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016 ini disusun berdasarkan Rencana Strategis Perubahan ( Renstra Perubahan Tahun 2011 s/d 2016 ) Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan dan Rencana Kinerja 2016 melalui pemanfaatan potensi sumber daya tanaman pangan dan hortikultura yang berdaya saing, adil, demokratis dan berkelanjutan.
Indikator kegiatan yang berisi target capaian, sasaran dan realisasi pada setiap kegiatan yang ada pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016, telah dinilai melalui pengukuran kinerja dari setiap program dan kegiatan mulai input, output, outcome, benefit dan impact dengan menggunakan formulir Pengukuran Kinerja Kegiatan ( PKK ). Hasil penilaian yang dapat diukur adalah indikator input, output dan outcome. Hasil pengukuran input dan output rata-rata mencapai 100 %, hal ini membuktikan bahwa penggunaan dana dan daya yang tersedia telah digunakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai rencana. Hasil pengukuran outcome rata-rata tercapai 100 %.
Ada beberapa sasaran yang belum optimal dan setelah dianalisis ternyata ada kaitannya dengan aspek pengetahuan, ketrampilan dan perubahan sikap / perilaku petani. Tingkat pendidikan petani masih kurang, tingkat sosial ekonomi yang kurang mendukung dan banyaknya urbanisasi bagi sebagian besar generasi muda petani karena kurang tertarik dengan usaha bidang pertanian di pedesaan serta kelembagaan tani sedang dibenahi sehingga sasaran belum tercapai seperti yang diharapkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, maka perlu strategi pemecahan yaitu perlunya peningkatan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Hal ini mengingat bahwa proses pemberdayaan masyarakat merupakan proses mendidik yang membutuhkan waktu secara bertahap dengan berbagai metode secara bersinergi serta diperlukan pendekatan yang lebih baik.
Belajar dari permasalahan yang ada untuk masing-masing kegiatan akan menjadi masukan yang baik untuk evaluasi / perbaikan langkah-langkah ke depan.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah provinsi/kabupaten/kota untuk mengurus dan memajukan daerahnya sendiri. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
Dalam pelayanan di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kabupaten Grobogan berdasarkan peraturan perundangan yang menjadi acuan bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD dirinci berdasarkan UU, PP, Perda, Kepmen.
Agar berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanaan dimasa mendatang dapat berhasil dengan baik, maka harus disusun dalam suatu perencanaan yang matang. Perencanaan yang disusun tentunya harus mempertimbangkan keadaan yang ada dan memprediksikan keadaan yang akan datang dengan berbagai dukungan dan hambatan yang akan timbul.
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan No. 36 Tahun 2008 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan mempunyai tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian teknis bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi dinas, melaksanakan bimbingan dan pembinaan, pengelolaan administrasi, ketatausahaan, pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan UPTD.
Dengan adanya Peraturan Bupati Grobogan Nomor : 36 Tahun 2008 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Menyusun program kerja di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
- Menyusun kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian teknis dan pelaksanaan kegiatan dinas ;
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
- Mengelola adminsitrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta ketatausahaan dinas ;
- Memberi rekomendasi perijinan bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura ;
- Membina dan mengawasi terhadap penyelenggaraan UPTD dan kelompok jabatan fungsional ;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Landasan Hukum
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan Tahun 2016 dilandasi dengan dasar hukum sebagai berikut :
- Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Laporan Keuangan dan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan adalah :
- Untuk mengetahui pencapaian kinerja sasaran SKPD sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Renstra SKPD ;
- Sebagai acuan untuk perencanaan kegiatan di tahun mendatang , khususnya dalam perencanaan kinerja di tahun mendatang ;
- Sebagai bukti akuntabilitas kepada Publik atas penggunaan sumber daya dalam rentang waktu satu tahun
Gambaran Umum Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 36 Tahun 2008, tanggal 31 Desember 2008 Struktur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut :
- Sekretaris terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri dari :
- Seksi Sarana Pertanian dan Pembiayaan
- Seksi Alat dan Mesin Pertanian
- Seksi Pengelolaan Lahan dan Air
- Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
- Seksi Pengembangan Padi
- Seksi Pengembangan Jagung dan Serealia Lainnya
- Seksi Pengembangan Kacang-kacangan dan Umbi-umbian
- Bidang Hortikultura, terdiri dari :
- Seksi Tanaman Sayuran dan Biofarmaka
- Seksi Tanaman Buah-buahan
- Seksi Tanaman Hias
- Bidang Usaha Pertanian dan SDM, terdiri dari :
- Seksi Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan
- Seksi Pengembangan Informasi dan Penerapan Teknologi
- Seksi Pengolahan Hasil dan Pemasaran
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Balai Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Balai Pembenihan Padi
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Laboratorium
Adapun struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan tercantum dalam gambar 1.1
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan.
Susunan Kepegawaian dan Sarpras
Susunan kepegawaian :
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Grobogan per 31 Desember 2015, perincian pegawai dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel.1.1 Perincian Pegawai berdasarkan Pendidikan dan Golongan
Dari jumlah tersebut terdiri dari : 38 orang pejabat eselon ; 23 orang jabatan fngsional umum ; 51 orang jabatan fungsional tertentu (PPL) dan 49 orang THL TBPP.
Sarana dan Prasarana :