Organisasi dan Tupoksi
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan
Struktur Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan :
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
Bidang Penyuluhan,Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri dari :
- Seksi Penyuluhan
- Seksi Pupuk,Pestisida dan Alat Mesin Pertanian
- Seksi Lahan,Irigasi,dan Pembiayaan
Bidang Tanaman Pangan, terdiri dari :
- Seksi Produksi Serealia
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Tanaman Pangan
- Seksi Pengembangan Kacang-kacangan dan Umbi-umbian
Bidang Hortikultura, terdiri dari :
- Seksi Produksi Tanaman Buah
- Seksi Produksi Aneka Sayur,Tanaman Hias dan Biofarmaka
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hortikultura
Bidang Perkebunan, terdiri dari :
- Seksi Produksi dan Pemasaran Tanaman Perkebunan Semusim
- Seksi Produksi dan Pemasaran Tanaman Perkebunan Tahunan
- Seksi Perlindungan dan Perbenihan Tanaman Kebun
Kelompok Jabatan Fungsional :
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Balai Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kecamatan
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Balai Pembenihan Padi
- Unit Pelaksana Teknik Dinas ( UPTD ) Laboratorium
Sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, maka uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut:
TUGAS POKOK
Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
FUNGSI
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
- Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
- Pengelolaan kesekretariatan dinas
- Pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
URAIAN TUGAS
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, mempunyai uraian jabatan:
- Merumuskan konsep kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional;
- Merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- Mengarahkan tugas bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman operasional kegiatan;
- Melaksanakan pembinaan teknis dan administratif di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- Menetapkan kebijakan dan standar operasional di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan;
- Menyelenggarakan dan membina kegiatan operasional di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pengembangan sarana prasarana pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pengawasan penggunaan sarana pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pembinaan produksi di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pengendalian dan penanggulangan bencana alam tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Menyelenggarakan penyuluhan pertanian;
- Menetapkan ijin usaha/ rekomendasi teknis pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan UPTD dan kelompok jabatan fungsional;
- Melaksanakan monitoring, mengevaluasi dan menilai kinerja pelaksanaan tugas bawahansecara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baiksecara lisan maupun tertulisberdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; serta
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.