Tugas dan Fungsi
Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan
Dokumen Tugas dan Fungsi
Unduh PDF
TUGAS
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
- Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bidang pertanian.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program pertanian.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program.
- Pengelolaan administrasi dan kesekretariatan.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
- Pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan bidang pertanian.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program pertanian.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program.
- Pengelolaan administrasi dan kesekretariatan.
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.